Layanan untuk melegalisasi atau mengesahkan tanda tangan Kepala Desa/Lurah pada surat-surat yang dibuat oleh warga.
Layanan ini mencakup perekaman data biometrik bagi penduduk yang belum memiliki e-KTP.
Pelayanan awal pengurusan IMB untuk bangunan dengan skala kecil atau rumah tinggal sederhana.
Layanan administrasi terkait perpindahan penduduk (Surat Keterangan Pindah/Datang).
Tim kami siap membantu Anda dalam mengurus berbagai keperluan administrasi. Jangan ragu untuk menghubungi kami